1) PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
2) Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Atau dengan kata lain firma akan terbentuk bila terdapat dua orang atau lebih bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Dalam persekutuan firma, umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas .
3) CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
4) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian di miliki oleh pemerintah.
5) koperasi adlah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
6) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintahan daerah.
7) persekutuan dapat di definisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
8) yayasan / Lembaga adalahbadan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisahkan dan di peruntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
9) Bnetuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang di pergunakan oleh orang pribadi yang tidah bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hai yang dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia.
10) Kongsi merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih yang bertinfak sebagai pemilik bersaa dari sebuah bisnis.
11) Perseoan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.
3) CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
4) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian di miliki oleh pemerintah.
5) koperasi adlah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
6) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintahan daerah.
7) persekutuan dapat di definisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
8) yayasan / Lembaga adalahbadan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisahkan dan di peruntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
9) Bnetuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang di pergunakan oleh orang pribadi yang tidah bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hai yang dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia.
10) Kongsi merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih yang bertinfak sebagai pemilik bersaa dari sebuah bisnis.
11) Perseoan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.
0 komentar:
Posting Komentar