Mendeskripsikan multimedia :
Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari
perpaduan banyak unsur, seperti suara gambar, dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendeskripsikan film sebagai
berikut :
“ film adalah karya cipta seni budaya yang
merupakan media komunikasi massa pandang
dengar yang dibuat berdasarkan senematografi dengan direkam pada pita
selluloid, pita video, piring video. Atau bahan hasil penemuan teknologi
lainnya dalam bentik jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau
proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau dinyatakan
dengan system proyek mekanik elektronik dan atau lainnya ( UU perfilman
th.1992, Bab 1 pasal 1)
-
“ Film merupakan rangkaian banyak frame
(bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
-
Video merupakan rangkaia banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya
berisi tahap demi tahap dari suatu geraka/skuen yang diputar dengan kecepatan
tertentu.
Definisi
Kamera
Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam
sebuah pembuatan film, fungsi kamera yaitu menambil/merekam adegan-adegan yang
diarahkan oleh sang sutradara kemudian divisuasikan oleh pemain-pemain yang
melakukan adegan-adegan.
-
Kamera dioperasikan oleh kru film yang
disebut cameramen
-
Cameramen mengoperasikan kamera sesuai
dengan arahan sutradara
0 komentar:
Posting Komentar